Pada pertemuan kali ini Kamis,6 Desember 2012 membahas mengenai Standarisasi Penilaian Pendidikan yang dipersentasikan oleh Cathy Trisdiana Aulia,Suci Lestari,Wulan Dari Haerani,Yunia Tri Wahyuni.
PERMENDIKNAS NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007 “ STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN “adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
A. Pengertian standar nasional pendidikan
Kata pendidikan berasal dari kata didik yang mendapat awalan pen dan ahiran an yang berati perbuatan, hal, cara, yang berkenaan dengan mendidik, pengetahuan tentang mendidik dan berarti pula pemeliharaan, latihan- latihan, yang meliputi lahir dan batin. Sedang dalam pengertian yang lazim digunakan pengertian Pendidikan adalah usaha membina dan mengembangkan pribadi manusia baik aspek rohaniyah maupun jsmaniyah serta berlangsung setahap demi setahap . Pendidikan dalam makna yang umum dapat diberi arti sebagai komunikasi terorganisasi dan berkelanjutan yang disusun untuk menumbuhkan kegiatan belajar . Sedang pendidikan menurut undang- undang dasar Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sisitem pendidikan nasional pndidikan adalah usaha sadar dan terrencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. Standar menurut W.J. S. Poerwadarminta adalah ukuran, atau sesuatu yang dipakai sebagai contoh atau dasar yang sah bagi ukuran . Sedang arti nasional adalah kebangsaan. Adapun Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sisitem pendidikan diseluruh wilayah hukum negara kesatuan republik indonesia .jadi standar nasional pendidikan adalah batas minimal tentang sisitem pendidikan bagi penyelenggara pendidikan bisa melakukan suatu proses pendidikan diseluruh wilayah hukum negara kesatuan republic Indonesia.
B. Lingkup, Fungsi dan Tujuan standar nasional pendidikan
Adapun lingkup, fungsi dan tujuan standar nasional pendidikan adalah sebagai berikut:
1. Lingkup standar nasional pendidikan meliputi
a. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapa standar kompetensi lulusan
c. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahhuan, dan keterampilan.
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kritteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan
e. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perputakaan, laboratorium,bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berrekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembeljaran termasuk penggunaan tehnologi informasi dan komonikasi.
f. Standar pengelolaan dalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dngan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, propinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan
g. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya oprasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun adapun biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsung kegiatan pendidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan secara teratur dan bekelanjutan
h. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2. Fungsi standar nasional pendidikan
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Jadi standar nasional pendidikan berfungsi sebagai acuan penyelenggara pendidikan untuk mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
3. Tujuan standar nasional pendidikan
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi dan sertifikasi.
C. Pengertian sekolah nasional berstandar internasional (SNBI)
SNBI adalah sekolah untuk anak-anak Indonesia yang diselenggarakan dengan kurikulum lokal tapi bertaraf internasional . SBI adalah sekolah nasional yang menyiapkan peserta didik berbasis Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia berkualitas Internasional dan lulusannya berdaya saing Internasional . Sehingga dengan semestinya jika banyak pendidik internasional telah berusaha untuk merumuskan ‘pendidikan internasional’ tersebut selama bertahun-tahun.
Ada beberapa gambaran yang berisi tentang pendekatan-pendekatan yang mudah dapat dimengerti oleh sebagian orang tentang apa itu pendidikan internasional?, dalam hal ini penulis akan berlandaskan atau berpijak pada beberapa definisi, meskipun dirasa terbatas namun sudah cukup kiranya untuk tahap pengenalan dan merupakan langkah awal untuk melihat, dan mengerti apa itu pendidikan internasioanl yang sekarang lagi digembar gemborkan serta menjadi ajang perebutan yang aduhai dan mengagumkan serta membanggakan. Adapun definisi tersebut sebagai mana berikut ini:
Menurut definisi UNESCO pada tahun 1974 yaitu tentang pendidikan internasional seharusnya menekankan kepada pendidikan bagi perdamaian, hak azasi dan demokrasi. Definisi ini dipertegas dengan adanya deklarasi pada konferensi internasional dalam hal pendidikan (ICE), di Geneva, tahun 1994 dan disokong oleh konferensi umum UNESCO di Paris tahun berikutnya. ICE dikelola oleh Biro Pendidikan Internasional (UNESCO) dan mengajak serta Menteri Pendidikan dari seluruh Negara. Tujuan dari pendidikan internasional ini diperkenalkan dengan deklarasi UNESCO,1996,p.90 yang bertujuan untuk mengembangkan :
1. Nilai yang universal bagi adanya budaya perdamaian,
2. Kemampuan untuk menghargai kebebasan dan tanggung jawab warga negara yang ada didalamnya,
3. Pemahaman antar budaya yang mendorong pemersatuan ide dan solusi untuk memperkuat perdamaian,
4. Kemampuan untuk memecahkan konflik tanpa kekerasan,
5. Kemampuan untuk membuat pilihan-pilihan,
6. Menghargai warisan budaya dan pemeliharaan lingkungan,
7. Rasa solidaritas dan keadilan pada tingkat nasional dan internasional
Dari beberapa deklarasi tersebut diatas maka sangat jelas bahwa deklarasi ini dapat diterima oleh para Menteri Pendidikan, yang ada di dunia ini yang tentunya merupakan sebagian dari program pendidikan nasional. Harapan UNESCO adalah adanya sistim pendidikan nasional yang selalu akan memasukkan juga prinsip-prinsip diatas pendidikan internasional yang telah disebutkan tersebut.. Namun sekarang bagaimana prinsip-prinsip isi deklarasi tersebut diterjemahkan dalam tindakan ditingkat sekolah? Pendidikan Internasional memiliki kekhawatiran akan keseluruhan pengalaman formal (pembelajaran yang terencana) maupun pengalaman sekolah informal yang didapat. Hal ini meliputi beberapa hal diantaranya adalah mengenai :
1. Isi mata pelajaran yang menyediakan sudut pandang internasional (termasuk isu global dan bahasa asing),
2. Pendidikan kewarganegaraan (lewat pelayanan masyarakat, contohnya):
3. Isu global termasuk kesadaran akan lingkungan, penyebab konflik,
4. Sangsi dari tidak bertoleransi bahaya gerombolan orang banyak dan
5. Membuat etika dalam bidang sains, teknologi dan ekonomi:
D. Karakteristik sekolah nasional berstandar internasional
a. Menerapkan KTSP yang dikembangkan dari standart isi, standart kompetensi kelulusan dan kompetensi dasar yang diperkaya dengan muatan Internasional.
b. Menerapkan proses pembelajaran dalam Bahasa Inggris, minimal untuk mata pelajaran MIPA dan Bahasa Inggris.
c. Mengadopsi buku teks yang dipakai SBI (negara maju).
d. Menerapkan standar kelulusan yang lebih tinggi dari standar kompetensi lulusan (SKL) yang ada di dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP).
e. Pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi standart kompetensi yang ditentukan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP).
f. Sarana/prasarana memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).
g. Penilaian memenuhi standar nasional dan Internasional.
E. Visi dan misi SNBI
Visi SBI dirancang agar memnuhi tiga indikator,yaitu:
1. Mencirikan wawasan kebangsaan,
2. Memberdayakan seluruh potensi kecerdasan (multiple inteligencies)
3. Meningkatkan daya saing global
Misi SBI merupakan jabaran visi SBI yang dirancang untuk dijadikan referensi dalam menyusun/mengembangkan rencana program kegiatan, indikator untuk menuyun misi ini terangkum pada akronim SMART:
1. Specific
2. Measurable (terukur)
3. Achievable (dapat dicapai)
4. Realistis
5. Time Bound (jelas jangkauan waktunya)
F. Indikator sekolah SNBI
1. Sekolah ber-akreditasi A,
2. Kurikulum,
3. Proses pembelajaran, dan Penilaian, serta Pendidikan,
6. Tenaga kependidikan,
7. Sarana dan prasarana,
8. Pengelolaan,
9. dan Pembiayaan.
Menurut (Mendiknas) Bambang Sudibyo, suatu sekolah akan dirintis menjadi sekolah internasional harus terakreditasi A secara nasional dan memiliki indikator tambahan dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yaitu organisasi negara-negara yang memiliki keunggulan di bidang pendidikan. Di samping itu sekolah tersebut juga harus menerapkan standar kurikulum dengan tingkat satuan pendidikan (KTSP) dengan sistem kredit semester (SKS), sistem akademik berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), sistem kompentensi, dan muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi dari mata pelajaran yang sama pada sekolah unggul negara OECD. Selain memenuhi kurikulum Diknas, sekolah juga memenuhi kurikulum lokal dan Depag.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar