Education For All


Kamis, 18 Oktober 2012

Saat memulai perkuliahan, Dosen memberitahukan bahwa minggu depan Mata Kuliah Profesi Kependidikan tidak ada, sebab hari Jum’at nya akan memperingati hari besar seluruh umat muslim sedunia untuk menunaikan Hari Raya Idul Fitri.

Pada hari ini presentasi kelompok belum dimulai, presentasi akan dimulai pada dua minggu kedepan. Hari ini Dosen membahas materi tentang “Education For All”.

Education For All telah di deklarasikan secara universal oleh Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa, “Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan”.

Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar”.

Millenium Development Goals (MDGS) yaitu Hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 Negara (PBB) yang mulai dijalankan pada September 2000. Ada 8 tujuan terbentuknya MDGS, yaitu :
1.   Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan. Contohnya pada Negara Bangladesh.
2.      Mecapai pendidikan dasar untuk semua
3.      Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan
4.      Menurunkan angka kematian anak, dengan cara progam posyandu
5.      Meningkatkan kesehatan ibu
6.      Memerangi HIV / AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya
7.      Memastikan kelestarian lingkungan hidup
8.      Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan

PP 17/2010, menjelaskan bahwa pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpecil, dan atau mengalami  bencana alam, bencana social, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

Tujuan pendidikan layanan khusus, yaitu menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya untuk memperoleh pendidikan dapat terjalani.

Bentuk layanan pendidikan khusus, adalah :
1.      Formal : Sekolah biasa, dan sekolah terbuka
2.      Non Formal : Calistung, keterampilan, paket ABC
3.      Informal

Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana, dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, dan atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar