Kamis, 18 Oktober 2012
Saat memulai perkuliahan, Dosen
memberitahukan bahwa minggu depan Mata Kuliah Profesi Kependidikan tidak ada,
sebab hari Jum’at nya akan memperingati hari besar seluruh umat muslim sedunia
untuk menunaikan Hari Raya Idul Fitri.
Pada hari ini presentasi kelompok belum
dimulai, presentasi akan dimulai pada dua minggu kedepan. Hari ini Dosen
membahas materi tentang “Education For All”.
Education For All telah di deklarasikan
secara universal oleh Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa, “Setiap orang
memiliki hak untuk pendidikan”.
Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945
menjelaskan bahwa, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar”.
Millenium Development Goals (MDGS) yaitu
Hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 Negara (PBB) yang mulai
dijalankan pada September 2000. Ada 8 tujuan terbentuknya MDGS, yaitu :
1. Menanggulangi
kemiskinan dan kelaparan. Contohnya pada Negara Bangladesh.
2.
Mecapai pendidikan dasar untuk semua
3.
Mendorong kesetaraan gender dan
pemberdayaan perempuan
4.
Menurunkan angka kematian anak, dengan
cara progam posyandu
5.
Meningkatkan kesehatan ibu
6.
Memerangi HIV / AIDS, malaria, dan
penyakit menular lainnya
7.
Memastikan kelestarian lingkungan hidup
8. Mengembangkan
kemitraan global untuk pembangunan
PP 17/2010, menjelaskan bahwa pendidikan
layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau
terbelakang, masyarakat adat yang terpecil, dan atau mengalami bencana alam, bencana social, dan tidak mampu
dari segi ekonomi.
Tujuan pendidikan layanan khusus, yaitu
menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya untuk memperoleh
pendidikan dapat terjalani.
Bentuk layanan pendidikan khusus, adalah
:
1. Formal
: Sekolah biasa, dan sekolah terbuka
2. Non
Formal : Calistung, keterampilan, paket ABC
3. Informal
Pendidikan layanan khusus pada jalur
pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat,
sarana, dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, dan atau
sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar