Resume 22 November 2012
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi
lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan
meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata
pelajaran dan mata kuliah. Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran
bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan
jenjang pendidikan.
Adapun standar yang ingin dicapai pada jenjang pendidikan, diantaranya :
(1)
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan
untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
(2) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan
menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut.
(3) Standar kompetensi lulusan
pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan
kejuruannya.
(4) Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan
tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan,
kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan
ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Standar
kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan
nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri
sedangkan standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar