Sistem Pendidikan Nasional

11 Oktober 2012

     Seperti biasa hari kamis pukul 14.45 merupakan jamnya Mata Kuliah Profesi Kependidikan dengan dosen Bapak Amril Muhammad. Saat itu Pak Amril membahas dan menerangkan tentang isi dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
     Dalam manajemen pendidikan dikenal dua mekanisme pengaturan, yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, segala sesuatu yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan diatur secara ketat oleh pemerintah pusat. Sementara dalam sistem desentralisasi, wewenang pengaturan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah. Kedua sistem tersebut dalam prakteknya tidak berlaku secara ekstrem, tetapi dalam bentuk kontinum; dengan pembagian tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lokal). Lima aspek yang menjadi wewenang pemerintah pusat yaitu Hankam (Pertahanan Keamanan ), Luar negeri, Kehakiman, Moneter dan Agama.
     Selanjutnya dosen memaparkan Sistem pendidikan nasional diatur oleh UU No.20 tahun 2003.
     UU No.20 Tahun 2003 BAB IV Pasal 5 tentang tentang hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah berisi Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional,mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
     UU No.20 Tahun 2003 BAB VI pasal 15 bagian kesatu menjelaskan tentang Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Kemudian pada pasal 15 bagian keduanya menjelaskan mengenai Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
     UU No. 20 Tahun 2003 BAB VIII Pasal 34 tentang wajib belajar. Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
     UU No. 20 Tahun 2003 BAB IX Pasal 35 membahas tentang 8 standar yang harus dilakukan sekolah :
  1. Standar Isi
  2. Standar Proses
  3. Standar Kompetensi Lulusan
  4. Standar Tenaga Pendidikan
  5. Sarana dan prasarana
  6. Standar Pengelolaan
  7. Standar Pembiayaan
  8. Penilain Pendidikan

     Undang – Undang No.20 tahun 2003 BAB XI tentang pendidik dan tenaga pendidik pasal 39 berbunyi Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga profesional yangbertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

     Pembiayaan pendidikan :

  1. Operasional :
    • BOS (Bantuan Operasional Sekolah ) berasal dari APBN, banyaknya biaya BOS yang diberikan tergantung kepada jumlah siswa.
    • BOP berasal dari APBD, banyaknya anggaran yang diberikan tergantung pada pendapatan daerah tersebut. Contohnya jumlah BOP yang diberikan kepadas ekolah di Jakarta tentu lebih besar dibandingkan dengan jumlah yang diterima oleh sekolah yang berada di Papua.
    • BOMM
  2. Personal :
    • Seragam
    • Buku
  3. Investasi :
    • Pengembangan SDM
    • Sarana dan Prasarana
     UU no 20 tahun 2003 BAB XIII pasal 49 mengenai Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar